Menurut Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad, sebelum bagi-bagi rezeki ke saudara atau keponakan ada baiknya direncanakan dulu, saudara mana saja yang mau diberi THR. Upayakan rezeki yang akan dibagi-bagi tidak lebih dari 30% uang THR yang diterima.
Sebelum itu, alangkah baiknya prioritaskan uang THR untuk membayar kewajiban-kewajiban selama Lebaran seperti membayar zakat, infaq, dan sedekah. Lalu untuk keperluan pribadi dan keluarga, bahkan utang-utang yang perlu dilunasi.
Perencana Keuangan sekaligus Pendiri dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini Sutikno bahkan menyebut bagi-bagi THR ke saudara atau keponakan itu tidak wajib.
Sumber Foto : Tirto.ID