Bank Indonesia (BI) berencana untuk mengembangkan mata uang digital resmi milik Indonesia karena maraknya jenis cryptocurrency yang masuk ke Indonesia. Hal ini akan dikordinasikan dengan bank sentral di negara lainnya.
Sejak awal munculnya bitcoin di Indonesia yang merupakan mata uang kripto paling populer saat ini sudah ditegaskan bahwa uang kripto itu tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Demikian juga dengan mata uang lainnya selain rupiah.
BI juga tengah menjalin kerja sama dengan bank sentral di negara lainnya dalam menyusun dan mengeluarkan mata uang (rupiah) digital itu. Namun Indonesia baru berencana, sementara China sudah jauh lebih dulu ingin merealisasikan rencana tersebut.
Sumber Foto : Warta Ekonomi