Diketahui Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Ada sejumlah pertimbangan pemerintah yang dijadikan alasan keputusan ini dibuat.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan dana haji 2021 dipastikan aman. Dana tersebut diinvestasikan di Bank Syariah. Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual mengatakan “Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah”.
Diketahui Anggito juga merinci jumlah dana haji 2020 yang dikumpulkan dari calon jemaah. Dana ini berasal dari jemaah reguler dan khusus. Ditambahkan ada sejumlah jemaah yang membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama.
Sumber Foto : Republika