Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. PPKM Level 3 Tangsel diperpanjang sejak 14 September 2021 hingga 20 September 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3224/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (PPKM Level 3 COVID-19).
Surat itu telah ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie pada Selasa (14/9/2021) kemarin.
Dalam aturan PPKM Level 3 terbaru tersebut, ada sedikit pelonggaran yang dilakukan Pemkot Tangsel. Antara lain soal pembukaan bioskop. Pemkot Tangerang Selatan mengizinkan bioskop di Tangsel kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan.
Salah satunya larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk bioskop. Pengunjung juga dilarang makan dan minum di dalam area bioskop. Berikut ketentuan selengkapya:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Sumber Foto : Sindonews