Mengurus surat izin mengemudi (SIM) dari pembuatan sampai perpanjangan SIM nantinya bisa dilakukan secara online. Ini semua bentuk dari pelayanan publik di lingkungan Polri ke depan yang akan lebih dipermudah.
Selain itu, ada beberapa fitur layanan yang bisa dinikmati masyarakat dari aplikasi SIM Virtual itu seperti; registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, pembayaran secara cashless, pemohon tidak perlu datang ke Satpas, tes kesehatan/psikologi secara online, perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan modern channel.
SIM Virtual merupakan pelayanan SIM secara online yang di dalamnya berisikan perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online.
Untuk penerbitan SIM Baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas. Berikut Alurnya:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
Sumber Foto : GridOto.com