Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana menutup batching plant ilegal yang beroperasi di Jalan Ciater Raya, Serpong. Pihak berwenang sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk menyelesaikan masalah ini. Beberapa dinas telah memastikan bahwa pabrik beton di lokasi tersebut tidak memiliki izin yang sah. Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah menyegel area ini karena pelanggaran dalam pengelolaan limbah.
Lucky Trisyahnura, Kepala Bidang Keterangan Rencana Kota (KRK) DPMPTSP Kota Tangsel, menjelaskan bahwa izin yang diberikan hanya untuk kantor pemasaran, bukan untuk produksi batching plant. Menurut Peraturan Wali Kota (Perwal) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011, produksi batching plant di kawasan tersebut dilarang. DPMPTSP tidak menemukan adanya permohonan untuk pembangunan batching plant di lokasi itu.
Deni, Kepala Bidang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), menyatakan bahwa tim pengawasan telah diterjunkan untuk memeriksa lokasi batching plant. Saat pemeriksaan, para pekerja di sana tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang diperlukan untuk operasional mereka. Lucky juga menyebutkan bahwa mereka akan segera mengirimkan surat kepada Satpol PP untuk menutup area produksi batching plant ilegal ini.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudiantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima rekomendasi resmi dari dinas terkait mengenai keberadaan batching plant ilegal. Oki menekankan pentingnya menunggu laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan apakah aktivitas batching plant tersebut benar-benar mencemari lingkungan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Tangsel, diharapkan penutupan batching plant ilegal ini dapat segera dilakukan. Hal ini penting untuk menjaga lingkungan dan menegakkan peraturan yang berlaku.
Sumber: inews.id
Sumber foto: terasbanten.id