Kasus tragis yang menimpa Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH), seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang ditemukan tewas dilakban di lebak, kini telah mengungkap tiga tersangka. Polres Cilegon mencurigai bahwa motif pembunuhan tersebut terkait dengan hubungan asmara sesama jenis dan masalah utang pinjaman online (pinjol), yang memicu tindakan keji ini.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (23/9/2024) bahwa tiga tersangka, yakni Saenah, Rahmi, dan Emi, terlibat dalam pembunuhan APH akibat dendam terhadap ibu korban, berinisial A. Perselisihan ini dipicu oleh penggunaan identitas A untuk utang pinjaman online sebesar Rp75 juta. Selain itu, hubungan asmara sesama jenis antara Saenah dan Rahmi, juga memicu kecemburuan Saenah terhadap ibu korban, memperparah situasi hingga berujung pada pembunuhan.
Karena adanya faktor emosional dan masalah keuangan, Saenah dan Rahmi merencanakan pembunuhan APH dengan melibatkan Emi sebagai eksekutor. Emi dijanjikan imbalan Rp. 50 juta oleh Saenah dan Rahmi untuk melaksanakan aksi keji ini. Emi kemudian membunuh korban dengan cara menduduki kepalanya menggunakan bantal hingga meninggal.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp. 3 miliar. Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.
Sumber: beritatangsel.com
Sumber foto: beritatangsel.com