Ombudsman Provinsi Banten menyesalkan kasus rekayasa data formulir penyelidikan epidemiologi Covid-19 pasien oleh tenaga kesehatan (nakes) di RSU Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam formulir itu, tertera beberapa poin pertanyaan mengenai informasi klinis salah satu pasien berinisial RE (39) yang diisi sendiri oleh nakes. Di mana sang nakes mencentang pilihan jawaban ‘Ya’ pada kolom yang tersedia.
Poin-poin yang sudah terisi tersebut menjelaskan, jika kondisi pasien RE tengah mengalami batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, serta suhu tubuh yang dicentang dengan keterangan lebih dari 38 derajat celcius.
Menurut Dedy, segala sesuatu apalagi menyangkut tindakan medis yang dilakukan harus berdasarkan data sesuai dengan kondisi dan fakta yang sebenarnya terjadi atau Evidence Based.
Sumber Foto : Halodoc