Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan penularan COVID-19. Kapasitas kendaraan untuk digunakan selama PPKM Darurat diatur. Merujuk pada SK Kadishub No. 259 Tahun 2021, kapasitas maksimal kendaraan adalah 50% selama PPKM darurat. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Disebutkan, jumlah penumpang yang boleh diangkut mobil penumpang perseorangan (mobil pribadi) adalah 1 baris 2 orang. Namun, jika berdomisili pada alamat yang sama boleh mengangkut penumpang maksimal.
Untuk TransJakarta, bus dengan jenis articulated bus atau bus gandeng maksimal sebanyak 60 orang per bus. Untuk single/maxi bus 30 orang, medium bus 15 orang dan micro bus 6 orang. Jam operasional pukul 05.00 sampai 20.30 WIB selama PPKM darurat.
Untuk angkutan umum reguler, bus besar dengan seat 2-1, 2-2, atau 2-3 maksimal penumpang yang boleh diangkut adalah 1 baris 2 orang dengan dipisahkan gang. Hal yang sama juga berlaku untuk bus sedang dengan seat 2-1 dan seat 2-2.
Bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal 6 orang. Di antaranya satu orang di depan, dua orang di sisi kiri belakang, dan tiga orang di sisi kanan belakang. Bus kecil dengan kursi lebih dari 3 baris penumpang yang boleh diangkut adalah 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya. Untuk bajaj, jumlah penumpangnya hanya 2 orang, satu di depan dan satu di belakang.
Selanjutnya untuk taksi/angkutan sewa khusus berkursi dua baris maksimal 3 orang, satu orang di depan dan dua orang di belakang. Sementara taksi/angkutan sewa khusus berkursi 3 barus maksimal 5 orang, satu di depan, dua di baris kedua dan dua di baris ketiga.
Kendaraan angkutan barang boleh mengangkut penumpang sebanyak dua orang per baris. Sementara sepeda motor boleh digunakan untuk dua orang.
Ojek online maupun ojek pangkalan boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan selama PPKM darurat. Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir minimal 1 meter.
Sumber Foto : Kompas