Pastinya banyak pertanyaan, kapan penyintas covid-19 bisa divaksinasi? Sudah geregetan pingin cepat-cepat disuntikkan vaksin covid-19. Nah, daripada mendapatkan informasi yang simpang siur, ada baiknya kamu membaca informasi resmi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes).
Disebutkan bahwa penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas.
Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Sumber Foto : Tribun