Sebanyak 18 anak asuh dari Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, telah dipindahkan sebab terungkapnya kasus pencabulan. Dari jumlah tersebut, 13 anak dipindahkan ke Dinas Sosial oleh Polres Metro Tangerang Kota bersama pemerintah setempat, sementara tiga lainnya dititipkan kepada relawan. Dua balita masing-masing dititipkan ke Kementerian Sosial dan dikembalikan kepada keluarganya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa yayasan tersebut mendapatkan bantuan operasional dari para donatur, termasuk dalam penanganan anak-anak asuhnya. Polisi memastikan bahwa 13 anak tersebut mendapatkan pendampingan psikologis dari Polda Metro Jaya, dengan delapan di antaranya merupakan korban kekerasan.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49), pemilik yayasan, dan Yusuf (30), pengurus panti. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perlindungan anak. Polisi juga sedang mencari satu pengurus lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Yandi Supriyadi.
Para tersangka menghadapi hukuman sesuai dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan tindakan cabul dan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan kekerasan seksual di dalam panti asuhan tersebut, dan langkah-langkah pemulihan psikologis terus dilakukan terhadap para korban untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak.
Sumber: Detik News
Sumber foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal