Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. PP ini mengatur soal transplantasi dan larangan jual-beli organ tubuh.
Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri. Donor bisa berasal dari yang memiliki hubungan darah dan tidak memiliki hubungan darah dengan resipien.
Setiap donor pada transplantasi organ dapat memperoleh penghargaan karena tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan kesehatan. Dalam hal resipien tidak mampu, penghargaan itu bisa ditanggung APBD/APBN.
Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun. Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber Foto : liputan6.com