Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti larangan restoran, rumah makan, warung nasi, kafe berjualan di siang hari selama Ramadhan di sejumlah daerah. Kemenag menilai kebijakan tersebut berlebihan karena membatasi akses sosial masyarakat dalam berusaha.
Larangan berjualan pada siang hari itu diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual-beli, dan berusaha.
Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya.
Sumber Foto : IMURAL