Seorang ibu di Demak, S (36), dipolisikan anak kandungnya A (19) usai cekcok gara-gara baju. Dua malam ditahan di Polsek Demak Kota, S berharap putrinya bisa mencabut laporan dan berdamai.
S berharap putrinya bisa segera mencabut laporan polisi. Dia sadar perkara ini tak berawal dari hubungan yang tidak harmonis dengan mantan suaminya.
Ibu tiga anak ini pun kecewa putrinya tega melaporkan soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlebih dia sempat merasakan ditahan selama dua malam di kantor polisi.
S yang sehari-hari berjualan di Pasar Bintaro itu mengaku sudah sekitar empat tahun ini meminta cerai dari suaminya. Dia menduga kedatangan mantan suami dan A bersama perangkat desa sudah diatur, pada 21 Oktober 2020 lalu.
“Kedatangan mantan suami dan anak saya bersama pak lurah dan pak RT seperti sudah diatur. Padahal sebelumnya sudah tahu kalau bajunya tidak ada di rumah. Seakan akan nyari baju terus,” cerita S.
S pun mengaku jengkel dengan ulah putrinya yang terus menanyakan soal baju itu. Dia juga menyesalkan masalah soal baju yang dibesar-besarkan.
S pun mengaku tak sengaja mengenai wajah anak gadisnya dengan kuku saat ribut masalah baju. Itu pun, kata S, karena A mendorongnya dari belakang. “Sampai pada akhirnya A mendorong saya dari belakang, kemudian saya refleks pegangan kerudungnya karena didorong. La ternyata kecakar di pelipis dua cm,” cetus S. Berbekal hasil visum dari luka tersebut, S dilaporkan sang anak ke polisi pada 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kontributor: Bima Pratama