Pinjol ilegal Rp Cepat kerap menyebarkan foto vulgar untuk menagih para nasabah. Foto tersebut disebar ke teman hingga keluarga nasabah. Hal ini kerap membuat nasabahnya yang sudah kesulitan membayar semakin tertekan dan stres tak terbendung. Tak hanya itu, korban juga kena berbagai bentuk bully juga bunga yang sangat tinggi.
Berdasarkan promosi dari Rp Cepat, peminjam memiliki waktu 91-100 hari untuk mengembalikan pinjaman. Nyatanya, pelapor yang juga peminjam ini sudah ditagih dengan suku bunga mencapai 41% walau baru 10 hari meminjam.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sumber Foto : MauCash