Saat ini sedang naiknya kasus salah transfer Rp 51 juta dari Bank BCA ke rekening makelar mobil di Surabaya, Ardi Pratama. Ia mengira uang tersebut adalah komisi penjualan mobil. Karena hal tersebut, Ardi harus mendekam di dalam bui.
Dalam UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, telah ditegaskan bahwa siapapun yang menerima uang hasil transfer yang bukan haknya wajib mengembalikan uang itu. Bila tidak, bisa terancam hukuman penjara atau sanksi denda.
Akan dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap korporasi, apabila memakai dana yang salah transfer tadi.
Selain pidana pokok, pengguna uang salah transfer itu juga dapat dikenai kewajiban pengembalian dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Sumber Foto : Fastpay