Pinjaman online (pinjol) sekarang menjadi salah satu alternatif masyarakat yang ingin menarik kredit. Namun dalam praktiknya ada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal ini sering kali merugikan masyarakat bahkan meresahkan. Mereka berlaku seperti rentenir online karena memasang suku bunga yang sangat tinggi dan biaya administrasi yang besar untuk satu kali pinjaman.
Pinjol ilegal ini memang tidak mendaftarkan diri ke OJK. Lalu penawaran biasanya melalui SMS atau Whatsapp. Kemudian jangka waktu yang diberikan untuk pengembalian uang sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Biasanya pinjol ilegal ini meminta akses data pribadi seperti kontak di handphone, foto dan video. Nantinya data-data itu akan digunakan untuk meneror peminjam ketika dia gagal bayar.
Karena memang tidak terdaftar di regulator, pinjol ilegal ini tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. Jika data pribadi disalahgunakan maka pengguna bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui www.afpi.or.id atau telepon 150505 atau ke OJK melalui kontak 157 apabila penyelenggara terdaftar dan berizin di OJK.
OJK mengimbau ada risiko yang mengintai jika meminjam pada fintech yang belum terdaftar atau berizin di OJK. Segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.
Sumber Foto : Solusinews.id