- Dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang masih berlaku saat ini, pelayanan kesehatan medis tergolong tidak dikenakan PPN. Namun kini dalam draf perubahan RUU KUP, jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari golongan bebas PPN.
- Jika rencana tersebut direalisasi, jasa layanan medis akan dikenakan PPN. Mengingat, Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012 mencatat jasa layanan medis mencakup dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan. Selain itu, juga mencakup jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.
- Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo dalam waktu sebelumnya menyebut, rencana pengenaan PPN pada pada sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tidak untuk waktu dekat, melainkan setelah kondisi ekonomi nasional pulih dari imbas pandemi COVID-19. Menurutnya, hingga kini, perubahan RUU tersebut belum dibahas di DPR sama sekali.
Sumber Foto : BeritaSatu.com