Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat terduga pelaku pembegalan bersenjata tajam di Tangerang Selatan, Banten. Aksi tersebut menimpa seorang pekerja yang pulang pada Sabtu (02/08/2025) dini hari.
Kasubdit Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyebut para pelaku berinisial DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31) ditangkap pada Rabu (06/08/2025) di Sawangan, Depok.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 03:00 WIB di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur. Korban berinisial FH saat itu mengendarai sepeda motor pulang dari tempat kerja di BSD, Serpong. Saat melintas di lokasi, korban dipepet tiga pelaku bermotor. Salah satu pelaku menarik stang kanan motor hingga korban terjatuh, lalu mengancam dengan celurit. Sepeda motor korban dibawa kabur bersama tas berisi ponsel, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM.
Setelah laporan korban diterima Polres Tangsel, polisi berhasil menangkap para pelaku dan menyita satu BPKB, satu ponsel, serta tiga celurit. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Sumber: Antara
Gambar: Ilustrasi