Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa dilakukan secara online. Karena tujuannya supaya Anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Proses pelaporan kendaraan bermotor yang sudah dijual bisa dilakukan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/. Setelah itu, ikuti langkah berikut:
- Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha). Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.
- Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
- Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah.
Sumber Foto : Media Konsumen