STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja. Sesuai namanya, surat ini menunjukkan status seorang pelaku perjalanan yang juga menjelaskan apakah si pemilik kartu berhak melakukan perjalanan di periode PPKM Darurat saat ini.
Cara Membuat STRP dan Syarat Pembuatannya
Pemprov DKI Jakarta menyebut penerbitan STRP hanya butuh waktu lima jam setelah mengisi formulir permohonan secara online. Nantinya saat melakukan perjalanan, pemohon tiinggal menunjukkan STRP kepada petugas. Petugas akan melakukan otentifikasi STRP dengan scan QR code menggunakan perangkat elektronik.
- Buka situs JakEVO, pada link berikut ini https://jakevo.jakarta.go.id/
- Login jika sudah memiliki akun. Jika belum silakan melakukan pendaftaran sesuai cara yang ditetapkan
- Setelah berhasil masuk/login, isi formulir permohonan STRP pada menu yang sudah disediakan
- Sertakan/upoad dokumen-dokumen yang diwajibkan. Dokumen tersebut adalah KTP, foto berwarna, sertifikat vaksin atau surat pernyataan bersedia divaksin, surat pengantar dan surat tugas dari perusahaan.
- Klik tombol submit setelah semua proses dilakukan
- Permohonan diproses oleh PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kelurahan dan dapat persetujuan dari PMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
- STRP terbit maksimal lima jam setelah diajukan secara online.
Sumber Foto : Bola.com