Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah barang atau jasa bakal dinaikkan menjadi 12%. Saat ini tarif PPN yang masih berlaku sebesar 10%.
Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 7 Ayat 1 draft tersebut tertulis, tarif PPN adalah 12%.
Meski demikian, tidak semua barang akan terkena tarif baru PPN tersebut. Malahan, Tarif PPN pada sebagian barang atau jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat akan diturunkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan barang-barang yang banyak dikonsumsi masyarakat PPN-nya akan diturunkan. Sementara barang yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang, khususnya kelas menengah atas maka PPN-nya dinaikkan.
“Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10%, nanti bisa dikenai 7% atau 5%, sebaliknya barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas itu bisa dikenai pajak lebih tinggi. Itu yang sekarang sedang dirancang,” tuturnya.
Selain itu, ternyata tidak semua barang atau jasa akan terkena kenaikan tarif PPN 12%. Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Sumber Foto : Tribunnews