Aplikasi PeduliLindungi banyak dikeluhkan karena jadi syarat wajib untuk melakukan kegiatan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tidak sedikit yang menduga bahwa pemerintah sebagai pengembang diuntungkan dari setiap orang yang mendownload-nya.
Pakar Telematika R. Abimanyu Wachjoewidajat mengatakan keuntungan dari aplikasi bukan berupa uang, melainkan data pengguna berharga yang kemungkinan bisa dibocorkan.
“Kalau Apps benefitnya bukan dapat duit, tapi siapapun yang mempunyai data PeduliLindungi tersebut bisa punya keuntungan ekstra karena 3 data critical yang sangat laris yaitu nama, tanggal lahir, nomor ponsel dan NIK,” kata Abimanyu.
Sementara CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah mengatakan aplikasi buatan swasta memang dapat dimonetisasi dan akan mendapat keuntungan dari setiap orang yang mendownload. Tetapi itu tidak berlaku bagi PeduliLindungi karena dari awal dikembangkan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kesehatan, serta BUMN melalui lisensi yang sah dari PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Tujuannya untuk kepentingan pelacakan dan penghentian penyebaran COVID-19.
Hal itu semakin diperkuat oleh penjelasan dalam website resmi PeduliLindungi di bagian kebijakan dan privasi data. Di situ dijelaskan kewenangan pemerintah melalui aplikasi PeduliLindungi, salah satunya berbunyi “Data Anda tidak akan diserahkan atau disebarluaskan kepada pihak lain kecuali kepada instansi pemerintah yang saat ini ditunjuk dalam menangani pandemi COVID-19, atau karena ketentuan hukum”.
Jika aplikasi yang bisa dimonetisasi, kata Ruby, biasanya sudah disampaikan dalam syarat dan ketentuan (term & condition/T&C) di awal dan sudah mendapat persetujuan dari pengguna. Caranya yakni menampilkan iklan sesuai dengan profil pengguna tersebut seperti di Facebook, Instagram, Google, dan lainnya.
Sumber Foto : Media Indonesia