Selama sepekan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan menindak 256 pelanggar lalu lintas. Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, menyebutkan pelanggaran terbanyak adalah motor berboncengan lebih dari satu penumpang (42 kasus), melawan arus (37 kasus), dan tidak memakai helm sesuai standar (35 kasus). Sebanyak 46 pelanggar dikenai tilang melalui e-TLE, sementara 210 lainnya mendapat teguran. Operasi ini menargetkan 14 jenis pelanggaran, termasuk penggunaan rotator ilegal, kendaraan melawan arus, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Pelanggaran lain yang diawasi adalah penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, dan kendaraan yang tidak layak jalan. Operasi juga memeriksa surat-surat kendaraan dan pelanggaran marka jalan.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di wilayah Tangsel, dengan fokus pada penegakan aturan untuk menekan angka kecelakaan.
Pelanggaran yang paling umum, seperti berboncengan lebih dari satu orang dan melawan arus, menunjukkan kurangnya kesadaran beberapa pengendara terhadap aturan lalu lintas yang ada.
Upaya penindakan menggunakan teknologi seperti e-TLE membantu memonitor dan memberikan sanksi secara otomatis, sehingga memperkuat penegakan hukum.
Operasi Zebra Jaya juga mencakup kampanye keselamatan berkendara, mengajak masyarakat untuk lebih patuh pada aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Sumber: Tribun News
Sumber foto: Auto2000