Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan dalam 2-3 minggu ke depan pemerintah akan mengatur masyarakat yang mengunjungi tempat publik, termasuk restoran, harus sudah divaksinasi. Rencananya, pemerintah akan mengintegrasikan aturan tersebut dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Secara teknis, pengunjung harus memperlihatkan bukti vaksinasi melalui scan barcode. Lebih jauh, aplikasi Peduli Lindungi diproyeksikan akan menjadi acuan syarat mobilitas masyarakat antara yang sudah menerima vaksin dan belum. Termasuk bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota harus menampilkan bukti bebas COVID-19 yang terintegrasi dalam aplikasi.
Airlangga dalam acara rekomendasi Guru Besar FK UNAIR mengatakan tahap lanjutan aplikasi Peduli Lindungi tetap akan digunakan disambung dengan bluetooth sebagai alat pelacakan vaksinasi dan syarat perjalanan. Saat ini, aplikasi baru di unduh oleh 15 juta pengguna. Berbeda dengan jumlah masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 yang sudah mencapai 48 juta.
Syarat vaksinasi juga sempat diusulkan oleh pengusaha salah satunya oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid. Dia mengatakan, vaksin dapat menjadi syarat masuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Dengan begitu, mal dapat tetap beroperasi dan aktivitas perekonomian tetap bisa berjalan.
Sumber Foto : Kompas.com