Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan aturan lengkap penerapan PPKM level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Dia menjelaskan hal itu secara virtual di akun YouTube Sekretarian Presiden, Minggu (25/7/2021).
Saat ini sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali akan melanjutkan penerapan PPKM level 3. Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam penerapan PPKM level 3 kali ini.
Pertama adalah untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, pemerintah membolehkan operasi dengan pengaturan shift. Luhut menyebut setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf-nya 50%, di fasilitas produksi dan pabrik.
Dia mengatakan untuk pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Bidan tersebut diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Lebih lanjut, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan juga boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 17.00 waktu setempat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.
Untuk tempat ibadah, di kabupaten/kota yang diterapkan PPKM level 3 boleh melaksanakan kegiatan peribadahan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang. Luhut menekankan agar pelaksanaannya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan. Pemerintah masih melarang resepsi pernikahan menggelar prasmanan atau makan di tempat.
Sumber Foto : iNews