Kasus dugaan video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu pada akhir 2020 terus bergulir. Pada 13 Juli 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus hukuman untuk dua terpidana penyebar video syur Gisel dan Nobu di media sosial.
Sementara itu, status Gisella Anastasia dan Nobu pun hingga saat ini masih sebagai tersangka video syur. Hal ini menuai perhatian Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum salah satu terpidana, MN. Ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, baru-baru ini, Andreas menegaskan Gisel dan Nobu seperti kambing hitam pada kasus video syurnya.
Andreas Nahot menegaskan, video berdurasi 19 detik yang tersebar di media sosial itu adalah hal yang merusak nama baik Gisel. Sedari awal kasus berjalan, Andreas Nahot menegaskan Gisel dan Nobu adalah korban.
Dalam hal ini, Andreas Nahot merasa adanya kekeliruan tindakan hukum. Ia bahkan menyayangkan kliennya, MN yang dibekuk karena menyebarkan video syur Gisel dan Nobu. Andreas menegaskan, MN hanya bertanya di dalam sebuah grup WhatsApp yang berisi 6 orang terkait dengan video syur Gisel.
Dalam hal ini Andreas percaya bahwa Gisella Anastasia pun tak ingin video syurnya tersebar ke publik.
Sumber Foto : Finroll