Buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Aksi yang juga diikuti Partai Buruh itu menuntut DPR tidak memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ada dua alasan buruh meminta perbaikan UU Ciptaker disetop. Pertama, yang dilakukan tidak menyentuh isi UU. Buruh menginginkan agar perbaikan mencakup substansi UU Ciptaker. Mereka mendesak agar klaster ketenagakerjaan dihapus dalam aturan sapu jagat investasi tersebut.
Alasan kedua, meminta perbaikan UU Ciptaker tidak dilakukan karena khawatir prosesnya dilakukan buru-buru. Serta tidak melibatkan peran masyarakat dalam pembahasan.
Sumber Foto : Bisnis.com