PD Pasar Jaya membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang menjual daging anjing. PD Pasar Jaya menyebut pedagang daging anjing itu berada di Blok III. Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza menerangkan pihaknya telah memberi sanksi administrasi kepada pedagang daging anjing tersebut. Nantinya, jika pedagang itu menjual daging anjing kembali, PD Pasar Jaya tidak segan-segan akan menutup permanen lapaknya.
Gatra menegaskan penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan PD Pasar Jaya. Kejadian ini, kata Gatra, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sisi operasional pasar agar kejadian serupa tak terulang.
Sebagaimana diketahui, sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial (medsos). Wagub DKI sebelumnya sudah angkat bicara soal penjualan daging anjing ini.
Video itu direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
Sumber Foto : Tribun