- Dicuplik dari akun instagram Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku dari tanggal 6 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021. Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.
- Sama dengan provinsi Jambi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga bulan Juni 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
- Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN. Aturan ini berlaku selama enam bulan ke depan, mulai April 2021 hingga September 2021. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan pelaksanaan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan di daerah tersebut akan dilakukan secara daring guna mencegah adanya persebaran COVID-19.
- Menyusul provinsi lainnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah memberi kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah. Program bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.
- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagramnya memaparkan, diskon Ramadhan pengurangan pokok PKB ini sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, diskonnya lima persen. Program diskon ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.
Sumber Foto : Liputan6.com