Dirjen Bea Cukai Askolani, saat masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan THR PNS 2021 akan diusahakan penuh.
THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta. Besaran THR yang diterima PNS itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Perlu diketahui, tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Sumber Foto : Kompas.com