Tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau biasa disebut Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami penyesuaian tarif. Keputusan Menteri untuk penyesuaian tarif ini telah terbit sejak 5 Maret 2021.
Namun demikian, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan penerapan keputusan menteri ini masih ditunda. Pihaknya masih menunggu arahan menteri.
Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, semua golongan mengalami kenaikan Rp 500 dari tarif yang diberlakukan 2019 lalu. Golongan I atau mobil sedan misalnya mengalami kenaikan dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000, kenaikan serupa terjadi pada golongan lain. Berikut rinciannya:
1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
Sumber Foto : Tribunnews