Sehubung dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Syarat kenaikan kelas dilakukan melalui pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS), yakni terbagi dengan empat hal di semua satuan pendidikan pada 2021, antara lain:
- Portofolio evaluasi siswa (meliputi evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penghargaan dan hasil perlombaan),
- Penugasan,
- Tes luring atau daring,
- kegiatan lain yang telah ditetapkan sekolah.
Untuk menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan, yakni menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi dengan bukti rapor dan memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik.
Sumber Foto : Grid.id