Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmen melindungi perempuan dan anak korban kekerasan dengan menghadirkan “rumah aman” sebagai tempat perlindungan sementara serta pendampingan psikologis.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan fasilitas ini menjadi bagian dari upaya menekan kasus kekerasan. Selain itu, Pemkot bekerja sama dengan dinas terkait dan fakultas psikologi untuk memastikan pemulihan trauma korban, khususnya anak.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menuturkan saat ini dua anak korban kekerasan ditangani di rumah aman, yakni NE yang dianiaya ibu tiri, serta AH (15) korban pencabulan ayah sambung. AH yang telah yatim piatu juga dijamin tetap memperoleh hak pendidikan dan kesehatan.
Untuk pengaduan, Pemkot membuka hotline 112 selama 24 jam, serta berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, hingga RT/RW. Pemerintah juga menyiapkan sanksi sosial, termasuk wacana kebiri bagi pelaku, agar menimbulkan efek jera.
Foto: Pemerintah Kota Tangerang Selatan