Berikut kiatnya seperti yang disarankan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Segera Lunasi
Mungkin kita baru sadar sekarang kalau kamu rupanya berada di fintech yang ilegal. Karenanya, segera lunasi. Kalau tidak, seperti yang sudah-sudah, pihak pinjol akan meneror peminjam hingga kontak yang ada di ponsel kamu, menggunakan kata-kata kasar, sehingga hal ini tentu akan membuat kamu malu.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Tujuannya agar pinjol ilegal tersebut bisa segera ditindak, supaya nggak memakan korban lebih banyak lagi.
3. Ajukan Keringanan
Bila kamu merasa nggak sanggup membayarnya, cobalah ajukan keringanan. Seperti pengurangan bunga, perpanjang waktu, dan hal lainnya yang bisa meringankan kamu dalam melunasi utang.
4. Hindari Pinjaman Baru
Untuk membayar utang dengan membuka pinjaman baru, bukanlah ide yang bagus. Hal ini justru bisa menambah masalah baru, serta akan memperberat beban kamu. Belum lagi dengan tambahan bunganya.
Sumber Foto : Media Konsumen