Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) turun tangan melakukan kerja bakti bersama warga, karena ternyata penyediaan tong sampah untuk warga tidak membuat masalah sampah di sekitar flyover terselesaikan. Banyaknya bungkusan-bungkusan sampah yang masih terlihat di bawah flyover Ciputat.
Kabarnya, penyampah Ciputat bukanlah warga dekat lokasi ini saja, tapi juga orang yang datang dengan kendaraan bermotor yang berasal dari Kecamatan lain dan menaruh sampah di lokasi ini dan lantas pergi begitu saja. Nyatanya, Pemkot Tangsel juga sudah memberi tong-tong sampah untuk warga Ciputat yang dimana tong-tong sampah selanjutnya diposisikan di gang kawasan permukiman.
Dari Partai Gerindra, ada Wakil Ketua DPRD Tangsel Li Claudia Chandra (Alin) yang meminta Satpol PP bersiaga di lokasi mengawasi penyampah Ciputat dan juga menerapkan denda dengan tegas untuk dikenakan ke penyampah yang mencemari Ciputat. Dari PKS, ada Wakil Ketua DPRD Tangsel Mustopa yterus mendesak Pemkot Tangsel untuk lebih cepat menyelesaikan masalah yang tidak selesai ini. Mengingat, masalah sampah di Ciputat ini sudah sangat lama.
Pemkot Tangsel pun bergerak dengan memasang spanduk berisi peringatan denda Rp.500.000 sampai Rp.5.000.000 bagi penyampah Ciputat. Ini sudah sesuai dengan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019. Dikarenakan penyampah tetap tega dan berani menyampah. Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangsel dan warga menggelar piket jaga malam untuk memberi tindakan teguran dan arahan untuk buang sampah pada tempat yang telah disediakan
Demi Ciputat yang bersih dan lebih baik lagi, solusi masih sangat dinanti agar penyampah merasa jera dan tidak akan mengulanginya lagi.
Kontributor: Ariska Fardhini