Jelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022, pemerintah melalui beberapa kementerian yang terlibat mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran.
Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19.
Berikut Prokol PTM berdasarkan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19.
Sebelum Pembelajaran :
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Memastikan ketersediaan masker atau masker tembus pandang cadangan.
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan. Mulai dari suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas.
Setelah Pembelajaran :
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Memeriksa ketersediaan masker atau masker tembus pandang cadangan.
4. Memastikan thermogun berfungsi dengan baik.
5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya.
Sumber Foto : Antaranews