Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap dua bandar sabu berinisial RP (42) dan TAS (22) setelah pengejaran dua hari yang berlangsung dari Banten hingga Jakarta, sejak 21 hingga 23 Oktober 2024. Penangkapan pertama dilakukan di rumah masing-masing tersangka pada 21 dan 23 Oktober.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, RP yang tinggal di Pondok Pucung, Tangerang Selatan, diduga sudah lama terlibat dalam bisnis sabu. Saat penggeledahan, ditemukan 572 gram sabu dalam delapan bungkus besar di lemari pakaian rumah RP.
Pengembangan kasus membawa petugas untuk menangkap TAS, penduduk Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial PM, yang kini masih diburu oleh pihak kepolisian.
Atas tindakannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berat terkait narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati. Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, menyampaikan komitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkotika.