Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memasang garis polisi (police line) di dua tempat karaoke di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (11/9/2021).
Kedua tempat karaoke itu disegel lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Dalam aturannya, jenis usaha tempat karaoke belum dapat beroperasi.
Penyegelan tempat karaoke di Tangsel dilakukan aparat Ditresnarkoba di Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan. Satu lainnya di Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mukti menyebut di dua lokasi tersebut, jajarannya juga menemukan minuman beralkohol yang diduga palsu atau tanpa izin peredaran.
Pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) apakah bisa ditindak dalam pidana umum.
Selanjutnya, terkait penyegelan tempat karaoke tersebut, Mukti mengatakan akan diserahkan kepada Satpol PP di masing-masing wilayah, untuk ditindaklanjuti soal sanksi apa yang diberikan usai kedapatan melanggar PPKM Level 3.
Sumber Foto : Tirto.ID