Polisi dan petugas gabungan terus memantau aktivitas truk tambang di Tangerang melalui 8 pos pantau yang telah didirikan. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan para pengemudi mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait jam operasional.
Dalam tiga hari pertama setelah pelarangan truk tambang dicabut, polisi telah menindak tegas 21 sopir yang melanggar aturan lalu lintas. Selain tilang, para sopir juga diwajibkan menjalani tes urine. Hasilnya cukup mengejutkan, satu orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Peningkatan pengawasan terhadap truk tambang dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden kerusuhan yang melibatkan warga dan pengemudi truk di Kosambi beberapa waktu lalu. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Tangerang.
Agar dapat beroperasi, pengemudi truk tambang diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya SIM, STNK, KIR, dan surat keterangan bebas narkoba. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan bersama di jalan raya.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk tambang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan narkoba saat mengemudi.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, pos pantau telah didirikan di berbagai titik strategis di wilayah Tangerang. Setiap pos pantau dijaga oleh petugas gabungan dari berbagai instansi, seperti kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Sumber: tangselpos.id
Sumber foto: metro.sindonews.com