Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa tersangka berinisial MB (49) melancarkan aksinya dengan memikat korban menggunakan tawaran sejumlah uang. Ketika korban setuju, MB langsung membawa korban berkeliling di berbagai wilayah Tangerang Selatan hingga menuju daerah Cisauk.
Tersangka MB membawa korban ke sebuah kebun kosong di Cisauk dan melakukan tindakan tidak senonoh. Saat korban mulai menangis, MB mengancam akan mencekiknya jika tidak menuruti kemauannya, sehingga diduga terjadi tindakan asusila pada saat itu.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan tersangka MB telah melakukan aksi serupa lebih dari sekali dengan korban yang berbeda. Tersangka mengakui perbuatannya, dan pihak kepolisian masih mendalami apakah ada motif atau orientasi tertentu di balik tindakan berulang tersebut.
Untuk memastikan lebih lanjut, polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka MB dengan melibatkan ahli yang berkompeten, termasuk pendampingan dari psikolog. Sebelumnya, tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Sumber: Tangselpos.id
Sumber foto: Kumparan.com – Thinkstock