Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan pembatalan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penampungan sampah. Surat resmi pembatalan telah dikirimkan ke Pemkot Tangsel pada Senin, 1 September 2025.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari tokoh agama Abuya Muhtadi, masyarakat, serta arahan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Mereka meminta agar Pandeglang menolak kerjasama tersebut.
“Ke depan, kami fokus mengelola sampah daerah sendiri. Kami juga akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta perpanjangan waktu terkait sanksi administrasi atas pengelolaan TPA Bangkonol yang belum menggunakan sistem sanitary landfill,” jelas Dewi.
Sebelumnya, warga sekitar TPA Bangkonol melakukan aksi protes dengan menumpahkan sampah di depan Kantor DLH dan Kantor Bupati. Mereka menolak kerjasama dengan alasan Pemkab Pandeglang belum mampu mengelola sampah lokal dan TPA Bangkonol belum layak menampung sampah dari luar daerah.
Sumber & Foto: Detik