Gedung Putih pada Selasa (22/07/2025) mengumumkan sejumlah poin dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu poin utama adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke AS. Hal ini dilakukan dengan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang dianggap memadai sesuai hukum Indonesia.
Kesepakatan ini disebut telah lama diupayakan oleh perusahaan-perusahaan Amerika. Selain itu, Indonesia berkomitmen menghapus tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk digital tak berwujud, serta menangguhkan kewajiban terkait deklarasi impor.
Indonesia juga mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di forum WTO, dan akan mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyampaikan Komitmen Khusus yang telah direvisi ke WTO untuk disertifikasi.
Sumber: IDX Channel
Gambar: Ilustrasi