Ada beberapa syarat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau bus sebelum larangan mudik berlaku tanggal 6 Mei 2021. Pelaku perjalanan darat bisa dilakukan tes acak.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Atau, bisa juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Pengguna kendaraan pribadi juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sumber Foto : Tempo.co