Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025 yang mewajibkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari transaksi pedagang lokal.
Pedagang online dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 0,5%. Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta dibebaskan, selama menyerahkan surat pernyataan ke marketplace. Beberapa jenis usaha seperti ekspedisi, ojek online, penjual pulsa, dan emas juga dikecualikan. Meskipun PMK telah berlaku sejak 14 Juli 2025, implementasinya masih menunggu kesiapan sistem marketplace. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk platform besar lebih dulu, lalu menyusul marketplace lainnya secara bertahap.
Menurut DJP, skema ini bertujuan menyederhanakan administrasi dan mendorong kepatuhan pajak pedagang online. Dengan sistem pemungutan otomatis, pedagang tak perlu menghitung dan menyetor pajak secara manual.
Meski kontribusi terhadap penerimaan negara tahun ini tergolong kecil, Kemenkeu menyebut manfaat utamanya adalah peningkatan kepatuhan jangka panjang dan perluasan basis pajak secara digital.
Sumber: Kompas
Gambar: Freepik katemangostar