Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap mantan Kepala Desa Gembong, AH (50), terkait kasus korupsi anggaran desa. AH dituduh menggunakan dana desa sebesar Rp. 1.381.321.563 untuk kepentingan pribadinya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai hal, termasuk hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan pelunasan utang.
Penangkapan AH dilakukan setelah menerima laporan masyarakat pada 6 Oktober 2023 mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan desa Gembong untuk tahun anggaran 2018. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keuntungan pribadi AH bersumber dari dana desa tersebut.
AH diduga melakukan penipuan dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menggunakan kuitansi palsu, mengajukan setoran silpa fiktif, serta melaporkan pekerjaan yang tidak terealisasi. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan desa mencapai Rp. 1.381.321.563 dari total penarikan Rp. 2.447.822.694.
Polisi menangkap AH pada Senin, 16 September, di depan Indomaret di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, AH terancam hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sumber: antaranews.com
Sumber foto: siplawfirm.id