Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang SIM A atau C, manfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia setiap hari. Berikut jadwal dan lokasi operasional:
- Senin:
Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB, 15.00-16.30 WIB
ITC BSD: 08.00-13.00 WIB - Selasa:
Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB, 15.00-16.30 WIB
ITC BSD: 08.00-13.00 WIB - Rabu:
Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB, 15.00-16.30 WIB
ITC BSD: 08.00-13.00 WIB - Kamis:
Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB, 15.00-16.30 WIB
ITC BSD: 08.00-13.00 WIB - Jumat:
Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB, 15.00-16.30 WIB
ITC BSD: 08.00-13.00 WIB - Sabtu:
Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB, 14.00-16.00 WIB
ITC BSD: 08.00-11.00 WIB - Minggu:
Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Perpanjangan (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Sumber: Tribun News, Satlantas Polres Tangerang Selatan
Sumber foto: Wartakotalife.com