Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan membatasi jumlah kendaraan barang yang beroperasi di jalan tol maupun non-tol selama periode liburan Tahun Baru. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Suhaely, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Korlantas Polri.
Pembatasan akan diberlakukan pada beberapa jenis kendaraan barang, seperti truk dengan lebih dari tiga sumbu, truk trailer, dan truk pengangkut bahan tambang atau bangunan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib selama perayaan Tahun Baru. Dengan mengurangi jumlah kendaraan besar di jalan, diharapkan kemacetan dapat diminimalisir.
Suhaely mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan pembatasan angkutan barang ini. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Tahun Baru.
Sumber: tangselpos.id
Sumber foto: tangselpos.id