Holywings di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), diberi sanksi usai kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan di tengah PPKM level 3 Jakarta. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara selama 3 hari.
Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3. Pemprov DKI meminta semua pihak mematuhi aturan.
Sebelumnya, kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi. Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung untuk bubar.
Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker. Ada pula yang tidak menggunakan masker. Saat diminta untuk bubar para pengunjung pun mulai bergerak.
Sumber Foto : Detik