Salah satu PO. bus asal Gunungkidul ‘Maju Lancar’ menilai hal itu sangat merugikan dan ratusan krunya terancam dirumahkan 12 hari akibat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Idul Fitri 2021.
Menurut Didit, di PO. Maju Lancar sendiri ada 200 pekerja. Nantinya jika betul-betul larangan tidak dicabut berdampak pada kerugian materil dan banyak pekerja yang dirumahkan selama 12 hari.
Bentuk penguatan itu, kata Didit seperti bagaimana perusahaan memberi bantuan. Namun hal itu hanya akan terealisasi jika pemerintah ikut turun tangan, pasalnya selama pandemi ini pemasukan PO Maju Lancar mengalami penyusutan.
Sumber Foto : Kompas.com